RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan tersangka kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau atas laporan orang tua korban.
"Kemarin Ditreskrimum sudah melakukan proses diversi namun tidak ada titik temu. Sehingga korban tetap melanjutkan perkaranya dan dari penyidik melanjutkan perkaranya ke penyidikan. Untuk yang disangkakan (pelaku) sudah ditetapkan jadi tersangka," ujarnya, Kamis, 9 Januari 2025.
Fahri Aryan Syaputra (13) diduga dianiaya oleh kakak kelasnya berinisial A dan R pada 31 Juli 2024. Korban mengaku ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala. Fahri sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Panam Kota Pekanbaru selama tiga hari. Dia kemudian menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Pasca perundungan itu, kondisi psikis dan kesehatan Fahri sempat menurun. Fahri sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk menjalani perawatan.
Ibu Fahri, Shinta Offianti berharap agar Polda Riau dapat mengungkap tuntas kasus ini dan segera menahan para pelaku yang telah melakukan dugaan penganiayaan kepada putranya.
"Semoga pelaku segera ditangkap dan ditahan. Saat diversi di Polda Riau saya menolak untuk berdamai karena sama sekali tidak ada itikad baik dari mereka dari awal kejadian sampai sekarang," ucap Shinta.