RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kombes Nasriadi melepaskan tanggung jawab penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada Dir Reskrimsus Polda yang baru, Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Hal itu disampaikan, Kombes Nasriadi usai melaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) bersama Wakapolda, Kapolres dan PJU Polda Riau, Kamis, 9 Januari 2025.
"Seluruh tanggung jawab seluruhnya hari ini saya serahkan ke Bapak Dir yang baru, Kombes Pol Ade Kuncoro. Kami dulu pernah bekerja sama dan saya tahu bagaimana dedikasi dan penegakkan hukumnya," ujar Kombes Nasriadi.
Lanjut Akpol 2000 itu, Kombes Nasriadi juga mengatakan seluruh perkara yang belum selesai pada zamannya menjadi Dir Krimsus Polda Riau akan diselesaikan Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
"Seluruh perkara yang belum selesai di zaman saya akan diselesaikan Kombes Ade Kuncoro. Termasuk perkara atensi Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021. Karena ini atensi publik dan sudah naik ke penyidikan, tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," jelas Nasriadi.
Nasriadi berharap bulan ini perhitungan kerugian keuangan negara selesai dihitung semuanya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau yang saat ini baru terhitung Rp130 miliar.
"Mudah-mudahan bulan ini kelar, setelah perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan dilanjutkan proses berikutnya gelar perkara di Bareskrim Polri."
"Saya yakin Dir yang baru akan menyelesaikan persoalan ini," tegas Nasriadi.
Sementara itu, menurut perhitungan sementara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 mencapai Rp130 miliar. Ada kemungkinan akan bertambah.
“Sementara waktu, negara mengalami kerugian Rp130 miliar dari dugaan korupsi SPPD di Setwan DPRD Riau. Perhitungan dari BPKP belum final dan kemungkinan bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau saat itu, Kombes Pol Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.
Penyidik Polda Riau saat ini tengah mendalami aliran dana untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pemanggilan ulang terhadap artis Hana Hanifah juga telah dijadwalkan kembali untuk menguatkan keterangan yang telah diberikan.
"Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu pencairan dana SPPD fiktif ini," tegas Kombes Nasriadi.