Kejati Riau Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

ilustrasi-dana-hibah.jpg
(Maluttoday.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dan bendahara, Rambun Pamenan.

"Penahanan diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis, 8 Januari 2025.

Rambun Pamenan mulai menjalani masa perpanjangan penahanan sejak 28 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025. Sementara itu, masa penahanan Syahril Abu Bakar berlaku dari 31 Desember 2024 hingga 9 Februari 2025. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Kami masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk segera melanjutkan proses hukum," tambah Zikrullah.


Syahril dan Rambun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Rambun langsung ditahan, sementara Syahril yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Riau sempat mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik dan baru ditahan setelah diperiksa pada 12 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari dana hibah yang diterima PMI Riau pada 2019-2022 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang totalnya mencapai Rp6,15 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.