Kejari Tunjuk 2 Jaksa Pantau Penyidikan Kasus Kecelakaan Tewaskan Satu Keluarga

Kejari-Pekanbaru.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunjuk dua orang Jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kecelakaan ini melibatkan mobil Toyota Calya yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah. Saat itu, pria 44 tahun itu membawa dua orang penumpang, yakni Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).

Kendaraan roda empat dengan nomor polisi F 1817 VI yang dikemudikan Antoni menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), membonceng anak dan istrinya, Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42). Akibatnya, ketiganya yang merupakan satu keluarga itu tewas di tempat.

Pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru usai menetapkan pengemudi mobil Calya, Antoni Romansyah sebagai tersangka.

"Benar. Sudah kita terima SPDP perkara tersebut. Kalau tidak salah, tanggal 6 (Januari 2025) kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi, Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam SPDP itu tertera nama Antoni Romansyah sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pasalnya sama dengan kasus Marisa (Putri) kemarin," lanjut Arief.

Atas SPDP itu, kata Arief, pihaknya telah menerbitkan P-16, yakni administrasi Kejaksaan mengenai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.


Para Jaksa itu nantinya yang akan meneliti berkas perkara jika dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian. "Masih menunggu berkas perkaranya," pungkas M Arief Yunandi.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyampaikan, kecelakaan maut yang terjadi di hari pertama tahun 2025 tersebut, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Pengendara mobil Calya dan dua penumpang itu baru pulang dugem. Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine. Ini berdasarkan tes urine," ujar Alvin saat masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Pekanbaru.

Alvin menuturkan, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah bergerak dari arah timur menuju barat. Mobil itu membawa 2 penumpang, yakni wanita bernama Lidia Ristiawati Putri dan pria bernama Deni.

Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo, yang membonceng dua penumpang, yakni anaknya Aditia Aprilio Anjani dan istrinya, Afrianti.

Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

"Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sementara mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri," lanjut Alvin.

Akibat kecelakaan ini, tiga orang meninggal dunia. Mereka adalah pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo, yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

Korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Lalu, Aditya Aprilio Anjani mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Serta Afrianti yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

"Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan," tutupnya.