Kejari Pekanbaru menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi mark up pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.
(Defri Candra/Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi mark up pada kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Kominfo inisial RH, KDAD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA sebagai penyedia jasa sekaligus Direktur CV Tanjak Riau Sempena.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro mengatakan ketiganya diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan.
"Pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp1,2 miliar, namun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara mencapai Rp972 juta," ujar Niku, Kamis, 9 Januari 2025.
Lebih lanjut, Niky menjelaskan adanya dugaan mark-up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh tersangka MRA.
"Semua RAB dibuat oleh MRA dengan markup signifikan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran," tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain, seperti anggota DPRD.
Namun, Niky menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
"Terkait sumber dana dari Pokir, kami masih mendalami lebih lanjut," tutupnya.
Saat ini, ketiga tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru atau Rutan Kelasa IA Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan.