Bahas Ranperda RTRW, DPRD Riau: Warga Punya Sertifikat Tanah, Dianggap Tak Berlaku

Gedung-DPRD-Riau5.jpg
(Liputan6.com/M Syukur)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, menggelar hearing terkait percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau, di Gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis, 9 Januari 2025.

Ketua Bapemperda Provinsi Riau, Sunaryo mengatakan, hearing digelar dengan membahas persoalan tumpang tindih lahan masyarakat yang akan dicakup dalam Ranperda tersebut.

"Banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, namun dianggap tidak berlaku karena masuk kawasan hutan. Padahal lahan tersebut diagunkan ke bank. Ini yang perlu segera diselesaikan," ujarnya.

Menurutnya, Bapemperda DPRD Riau akan berupaya mempercepat penyelesaian Ranperda RTRW dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Masalah ini kita harapkan bisa selesai lebih cepat. Kalau bisa, sebelum gubernur yang baru dilantik," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan Ranperda RTRW ini merupakan pembahasan kedua yang dimulai sejak Maret 2024 lalu. Pembahasan ulang RTRW ini dikarenakan, Perda RTRW yang telah dibentuk pada 2018 silam, dibatalkan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto pada periode 2019-2024 mengatakan, Perda RTRW Riau harus diperbaharui setelah Perda lama tidak layak uji dan pasal-pasalnya banyak yang dianulir atau dibatalkan.

"Perda lama kemarin setelah diuji materi ke Mahkamah Agung (MA), banyak pasal-pasalnya yang dianulir. Maka konsekuensinya kita harus membuat Perda baru," pungkasnya.