RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat kebijakan publik Dr Elfiandri MSi menyoroti keterlambatan gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau. Mereka belum kunjung menerima gaji hingga sepekan Januari 2025.
Selain gaji pokok, 9.000 lebih ASN, PPPK dan THL juga tak menerima tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Desember 2024. Kondisi serupa ternyata tak hanya menimpa pegawai Pemprov Riau saja, melainkan 12 kabupaten dan Kota di Bumi Lancang Kuning.
Elfiandri memandang ini sebagai suatu kelalaian, apalagi sudah sampai sepekan gaji belum kunjung cair. Ia mengatakan, masalah gajian mestinya menjadi urusan wajib karena sudah ada anggaran.
"Gaji ini urusan rutin yang harus diberikan. Tentunya ASN punya kebutuhan yang berbeda, apalagi yang memang satu-satunya harapan gajinya satu sumber itu. Jadi menurut saya ini kelalaian," paparnya.
Dosen Ilmu Komunikasi Dakwah Komunikasi UIN SUSKA Riau ini menyampaikan, ASN sebagai penyelenggara pemerintahan sudah bekerja, melakukan pelayanan kepada masyarakat. Soal gaji adalah komponen utama yang tidak bisa ditawar.
"Jadi menurut saya ini harusnya menjadi tanggung jawab pimpinan lah bagaimana gaji harus tepat waktu. Seharusnya gaji itu kan komponen utama yang tidak boleh dikurangi atau digunakan untuk tempat yang lain," ujarnya.
Elfiandri juga menilai bahwa para pegawai kerap diminta pimpinan untuk bekerja maksimal dan profesional. Namun, perhatian untuk mereka kurang maksimal.
"Jadi, menurut saya kita kurang menghargai jasa orang. Kita ingin semua orang profesional, tapi kita tidak profesional dalam menghargai jasa orang lain," katanya.
Dirinya juga menyoroti pengelolaan keuangan di pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah harus bisa mengurangi anggaran untuk kegiatan yang kurang prioritas.
Kegiatan yang dinilai membuang anggaran bisa berimbas pada gaji pegawai. Kalau ada alasan penundaan gaji karena dana diperuntukkan kegiatan lain, menurutnya itu sebuah alasan yang tidak dibenarkan.
"Jadi, kita harapkan juga konsistensi para penyelenggara, siapa pun dia. Masalah kesejahteraan pegawai ini harus diperhatikan, karena ini kan merupakan anggaran rutin. Kalau untuk kegiatan lain ya bisa ditoleransi," imbuhnya.
Lebih jauh ia berasumsi, seandainya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak disetujui, gaji pegawai tetap tidak boleh diganggu.
"Walau APBD tidak disetujui, tetap untuk gaji harus dibayarkan. Dana kegiatan lain mungkin boleh saja tidak dicairkan, tapi yang namanya gaji pegawai ya harus," kata Elfiandri.
Ia menyarankan untuk anggaran rutin jangan sampai diutak-atik. Andaikan tidak bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai, namun hak yang pokok harus diberikan segera.
"Jangan ada alasan untuk itu, seperti ada kegiatan lain maka jadi memperlambat haji ASN. Harapan saya, mudah-mudahan jangan sampai terulang kembali hal seperti ini," tandasnya.