RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang debitur Adira berinisial HA alias Dani (38) diduga menggelapkan satu unit mobil. Dani lantas diringkus Polsek Senapelan, Pekanbaru.
Dani diduga menjual satu unit mobil yang ia kredit tersebut tanpa sepengetahuan Adira selaku pihak leasing, seharga Rp60 juta.
Hal ini terungkap setelah pihak Adira melacak mobil yang masih dalam masa kredit tersebut, lantaran menunggak cicilan 10 bulan. Kemudian, diketahui bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan, bukan lagi milik Dani.
"Mobil yang ia kredit dijual lagi ke orang lain sebesar Rp60 juta," ujar Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, Rabu 8 Januari 2025.
AKP Halim mengungkap pelaku membeli mobil tersebut seharga Rp178 juta pada Desember 2023 menggunakan leasing Adira dengan DP Rp14 juta. Namun, mobil tersebut dibeli pelaku secara kredit dengan cicilan selama 5 tahun ke pihak Adira.
Tapi kemudian, pelaku menjual mobil dengan cicilan menunggak tersebut kepada seseorang berinisial M seharga Rp60 juta pada Maret 2024. Sementara saat ini, M masuk dalam daftar pencarian (DPO).
Adira yang dirugikan membuat laporan ke Polsek Senapelan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.
"Setelah diselidiki ternyata lelaki sudah sebanyak 6 kali melakukan hal serupa di beberapa leasing," jelasnya.
Sementara itu, Cluster Collection Head (CCH) PT Adira Finance Cabang Rengat, Joko Prianto mengaku terpaksa melaporkan nasabahnya atas kasus penggelapan.
"Mobil sudah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing," kata Joko Prianto.
Joko mengungkap bahwa pelaku membeli mobil secara kredit selama lima tahun dengan Rp3.930.000 per bulan.
"Namun saat angsuran ke-10, HA mulai telat membayar hingga menunggak 3 bulan lebih," katanya.
Sebelum melaporkan nasabah, pihaknya sudah berupaya menemui pelaku untuk mencari solusi atas tunggakan tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Bahkan, belakangan diketahui mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya alias dipindahtangankan kepada orang lain alias dijual tanpa sepengetahuan leasing.
"Ha ini mengaku mobil sudah dijual ke orang lain sekitar bulan Maret 2024," ucapnya.
Hingga pada akhirnya, pihaknya membuat laporan resmi ke pihak berwajib.