Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,5 Tahun

Korupsi-Dana-BLUD-Dua-Mantan-Direktur-RSUD-Bangkinang-Dituntut-75-Tahun.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Andri Justian dan Wira Dharma, dengan tuntutan 7,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 7 Januari 2024.

Keduanya diduga bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Umum Bangkinang.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan membenarkan kalau kedua terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Benar, sudah tuntutan," ujar Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa malam.

"Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara," tambah Jackson.


Untuk itu, lanjut dia, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan kepada kedua terdakwa. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan pada 14 Januari 2025 mendatang.

Terpisah, Marthalius mengatakan bahwa Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017. Wira Dharma sudah pensiun dini.

Sedangkan Andri Justian Direktur RSUD Bangkinang pada 2018. Andri saat ini sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Keduanya, kata Marthalius, merupakan terdakwa dugaan korupsi, penyalahgunaan Dana BLUD di RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018. "Perkara ini merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari," ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar itu.

Arvina Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,9 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Arvina dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.