RIAU ONLINE, PEKANBARU - Akhirnya terungkap bahwa gudang kayu yang terbakar di Jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis, 2 Januari 2025 malam tidak memiliki izin.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat konferensi bersama awak media di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
"Gudang kayu berdasarkan hasil interogasi kita, membeli kayu tersebut ke Sawmil. Itu adalah kayu papan cor sekitar 70-80 kubik dan tidak berizin," ujar Kompol Bery,
"Jadi memang pemilik (Fauzi-red) membeli ke Sawmil kemudian mengumpulkan dan menjual ke masyarakat. Jenis kayunya Kayu cor biasa," tegasnya.
Terkait gudang yang terbakar adalah gudang penimbunan BBM Jenis Solar, Kompol Bery belum dapat memastikan hal itu dan pihaknya harus menunggu hasil identifikasi tim Labfor Polda Riau.
"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil identifikasi dari Tim Labfor Polda Riau," singkatnya, Senin, 6 Januari 2025.
Sebelumnya diketahui, Gudang BBM jenis Solar yang terbakar di Jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis, 2 Januari 2025 pukul 19.00 WIB adalah milik polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya.
Keterangan warga sekitar, gudang BBM jenis Solar tersebut adalah milik polisi yang masih aktif dan bertugas di Tenayan Raya. Proses pembongkaran minyak solar dilakukan sekitar pukul 23.00 - 02.00 WIB di beberapa gudang di sekitar lokasi.
"Yang punya polisi di Polsek Tenayan Raya namanya Fauzi," ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya, Senin, 6 Januari 2025.
Warga juga menyebutkan kalau gudang diduga penimbunan BBM juga ada di beberapa tempat di Gang Budi Sentosa dan Gang Sekeladi Kelurahan Rejosari.
"Saya takut kejadian serupa menimpa pasca kebakaran hebat sebelumnya," tambahnya.