RIAU ONLINE, PEKANBARU - Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit mitra swadaya pada kelompok umur 9 tahun mencapai Rp3.614,47 per Kilogram pada periode 8 Januari hingga 14 Januari 2025.
Harga ini merupakan harga tertinggi untuk TBS Kelapa Sawit yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga TBS untuk periode minggu pertama tahun 2025.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Defris Hatmaja mengatakan, penetapan harga ini menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati oleh tim.
Harga yang ditetapkan adalah berdasarkan harga rata-rata periode sebelumnya, karena a tidak ada perusahaan sumber data yang melakukan penjualan CPO (Crude Palm Oil) dan Kernel.
"Berdasarkan data harga untuk periode 8 Januari hingga 14 Januari, harga tertinggi TBS Kelapa Sawit adalah kelompok umur 9 tahun dengan angka Rp3.614,47 per kilogram. Harga cangkang ditetapkan Rp34,75 per kilogram untuk satu bulan kedepan," ujarnya.
Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah 93,30 persen dan berlaku selama satu bulan. Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan Kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim.
Jika data validasi menunjukkan perbedaan signifikan, maka harga rata-rata KPBN (Kawasan Pengelolaan Bisnis Negara) akan digunakan. Pada periode ini, harga rata-rata CPO masih sebesar Rp15.051,33 per kilogram, sementara Kernel berada pada Rp11.945,00 per kilogram.
Ia mengatakan, Disbun Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar sesuai dengan regulasi dan adil bagi semua pihak yang bermitra.
"Membaiknya tata kelola ini merupakan upaya serius dari seluruh pemangku kepentingan yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," ujarnya.
Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani sawit di Riau, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara luas.
Berikut Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Swadaya Provinsi Riau Periode 8 – 14 Januari 2025:
-
Umur 3th (Rp2.794,67);
-
Umur 4th (Rp3.119,82);
-
Umur 5th (Rp3.351,61);
-
Umur 6th (Rp3.481,67);
-
Umur 7th (Rp3.559,51);
-
Umur 8th (Rp3.602,95);
-
Umur 9th (Rp3.614,47);
-
Umur 10th-20th (Rp3.575,01);
-
Umur 21th (Rp3.513,11);
-
Umur 22th (Rp3.442,33);
-
Umur 23th (Rp 3.361,87);
-
Umur 24th (Rp3.301,04);
-
Umur 25th (Rp3.251,00).