Kebakaran di gudang diduga tempat penimbunan BBM Solar ilegal di Jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis, 2 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
(Tangkapan Layar)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Simpang siurnya informasi gudang BBM jenis Solar atau Minyak Tanah yang terbakar dan menjadi perdebatan di Kelurahan Rejosari, dijawab oleh Humas Polda Riau
Bid Humas Polda Riau memberikan klarifikasi terkait insiden kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis, 2 Januari 2025 malam dalam akun media sosial Facebooknya.
Dalam keterangan tertulisnya kepada akun Facebook RiauOnline, Bid Humas Polda Riau menyampaikan kalau yang terbakar itu adalah BBM jenis menindak tanah, bukan solar subsidi pemerintah.
"Mohon izin menjelaskan, Kejadian ini adalah kebakaran sebuah rumah dan tempat usaha. Polsek dan Polresta sudah melakukan Cek TKP dan koordinasi dengan Bid Labfor Polda Riau."
"Dugaan awal Kebakaran akibat Korslet Listrik PLN. Hasil penelitian sementara, Pengecekan Drum yang ada adalah Drum Minyak Tanah. Bukan Solar apalagi Solar Subsidi Pemerintah."
"Pemilik lahan dan pemilik usaha adalah Bapak Tohari, seorang pensiunan yang kini adalah masyarakat sipil biasa."
"Diatas lahan ini ada toko barang harian, Gas, gudang kayu dan ada Drum yang dugaan sementara berisi BBM jenis Minyak Tanah, demikian penjelasan kami, terimakasih," tulis Bid Humas Polda Riau, Senin, 6 Januari 2024.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari tim Identifikasi Labfor Polda Riau terkait hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.
Selain itu, masyarakat juga curiga tentang keberadaan drum bekas bertuliskan PERTAMINA yang terbakar dipindahkan dari TKP padahal sudah dipasang Police Line.