Dugaan Korupsi Pengerjaan Proyek Desa, Pj Kades Sungai Buluh Dilaporkan ke Kejati

LBH-laporkan-pj-kades-diduga-korupsi.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kuantan Singingi melaporkan adanya dugaan korupsi pengerjaan sejumlah proyek di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 6 Januari 2024.

Paralegal dari LKBH Kuantan Singingi, Nisa Widya mengatakan, pihaknya melaporkan Pj Kades Sungai Buluh inisial EK. Untuk melengkapi laporan, dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau. 

Laporan ini terkait dugaan pengerjaan sejumlah proyek yang tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). 

"Di sini ada delapan poin yang kami masukkan di antaranya terkait transparansi dana desa, kemudian juga ada dugaan pungli yang dilakukan  oleh pejabat desa diantaranya penerbitan SKGR yang dipungut biaya bervariatif. Kemudian kami juga melaporkan pembangunan proyek desa yang meliputi pembangunan paving block, yang nilai besaran proyeknya di RAB tertera Rp 147 juta,” ujarnya.

Selain itu Nisa juga melaporkan adanya dugaan nepotisme oleh Pj Kades, usai diduga proyek tersebut pengerjaannya diberikan kepada keluarganya sendiri. Kemudian ada juga pembangunan kursi beton yang tidak sesuai RAB. 

"Ada juga dugaan (program) ketahanan pangan yang fiktif. Jadi ketahanan pangan ini dana yang bersumber dari dana desa (DD) sebesar 20 persen. Untuk pelaporannya memang ada tapi untuk realisasinya sendiri itu sama sekali tidak ada. Terkait dugaan fiktif ini sejak tahun 2019 hingga tahun 2023," ungkap Nisa. 

Nisa menambahkan, ada proyek semenisasi yang bersumber dari dana hibah Provinsi yang diduga ada penggelapan dana. Diduga ada 40 sak semen sisa proyek yang diperjual belikan. 


"Kemudian adanya dugaan korupsi pembangunan Pamsimas Desa Sungai Buluh, yang terletak di Dusun II dan III pada tahun dengan yang dananya mencapai Rp 1,4 miliar. Pamsimas itu sendiri tidak ada fungsinya dan kami rasa hanya membuang-buang uang saja," tutur Nisa. 

Untuk melengkapi laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan bukti yang lengkap. 

"Sejauh ini bukti-bukti yang kami masukkan ke Kejaksaan sudah sangat-sangat lengkap. Harapan kami tentunya pihak Kejaksaan menindaklanjuti laporan kami ini," pungkasnya. 

Sementara itu, Pj Kades Sungai Buluh EK membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. Dia memastikan semua proyek pembangunan tersebut sudah sesuai dengan APBDes. 

"RAB itu ada rencana ada realisasi. Untuk pembangunan saya sudah melakukan sebagaimana mestinya. Untuk RAB realisasi itu sudah ada di Sekdes saya. Apa yang ada di fisiknya itulah yang ada di RAB nya, yang namanya perencanaan belum tentu sama dengan realisasi," kata EK. 

"Intinya saya sudah melaksanakan pembangunan sesuai dengan APBDes yang ada. Kalau awal perencanaan belum tentu sesuai dengan realisasi. Kita adakan beberapa perubahan melihat situasi, kondisi dan lokasi. Realisasinya sudah sesuai dengan RAB yang ada dan fisik yang ada. Saya siap membuktikan, saya membantah kalau memang diduga ada korupsi, saya sangat tidak terima. Intinya kami dari Pemdes sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang ada di APBDes, tentu saya tidak mungkin membangun kalau tidak ada disitu, itu bisa dipertanggungjawabkan," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Riau ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan analisa dan penelaahan. 

"Ya sudah, jika sudah diserahkan di PTSP. Ya kita lihat dulu pelaporannya seperti apa, untuk kita analisa dan telaah," pungkas Zikrullah.