RIAU ONLINE, BATAM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota meringkus seorang pria berinisial RTW setelah mencabuli seorang bocah perempuan. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di toilet musala, di Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 1 Januari 2025.
RTW menarik korbannya ke toilet musala dan mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan atau berteriak saat pelaku melakukan perbuatan biadabnya.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya benar adanya peristiwa tersebut, kini pelaku sudah di tahan di Mapolsek Batam Kota, dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya dikutip dari Batamnews, Minggu 5 Januari 2025.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah perangkat RT melapor kepada orang tua korban bahwa seseorang telah membawa anak mereka ke toilet Musala Al-Azhar.
Orang tua korban berupaya menggali informasi terkait pencabulan tersebut. Korban mengaku mengenal pelaku, dan diancam saat perbuatan cabul itu terjadi.
"Atas pengakuan dari anak nya tersebut orang tua korban membawa anak gadisnya yang masih di bawah umur ke Polsek Batam Kota untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Batam Kota terhadap saksi-saksi dan Ketua RT Baloi Kolam, polisi meringkus RTW di kediamannya, di Baloi Kolam.
"Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatan nya melakukan perbuatan cabul terhadap korban sudah sebanyak 5 kali di kamar mandi Musholla tersebut dan selanjutnya pelaku ditahan di Mapolsek Batam Kota guna untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun atau hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Bobby.