RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahasiswi semester akhir di Kecamatan Bukit Raya, RF (23 tahun) membuang bayinya yang baru lahir di dinding sekolah di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu, 25 Desember 2024 lalu.
Bayi perempuan malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap RF dengan kekasihnya MF sejak tahun 2022 sampai saat ini. Namun MF tidak mengetahui kekasihnya tengah hamil.
Saat mengeluh sakit perut dan dibawa ke Klinik Mesra, MF baru sadar kalau kekasihnya tengah hamil 5 bulan.
"Saat ini keduanya, RF dan MF kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus orangtua bayi perempuan yang dibuang pelaku."
"RF merupakan mahasiswi semester akhir di Universitas di Pekanbaru sedangkan MF karyawan swasta," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Sabtu, 4 Januari 2025.
Kompol Syafnil juga mengatakan saat ini bayi tersebut sudah dititipkan di Dinas Sosial mendapat bantuan medis. Sedangkan RF dan MF ditahan di Polsek Bukit Raya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pengakuan keduanya, mereka sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2022. Namun MF tidak tau kalau kekasihnya hamil," terang Syafnil.
Keduanya dijerat dengan pasal pasal 77 b atau pasal 76 b UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 jo pasal 55 KUHP atau Pasal 305 jo pasal 55 KUHP.
"Keduanya terancam kurungan pidana diatas 5 tahun penjara," tutup Syafnil.