RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Riau tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Riau.
Dalam rapat paripurna perdana yang dipimpin DPRD Riau, Kaderismanto, dan dihadiri Pj Sekda Riau, Taufiq OH bersama unsur jajaran Forkopimda, Kamis, 2 Desember 2025, disetujui Ranperda tersebut akan melalui tahapan lanjutan sebagai langkah konkret dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Bumi Lancang Kuning.
Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan rekomendasi ini disusun setelah melalui pembahasan mendalam, termasuk analisis terhadap naskah akademik dan draft Ranperda.
Pembulatan dan pengharmonisan Ranperda yang dilakukan Bapemperda DPRD Riau bahkan telah mendapat arahan dari irektorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ranperda ini tidak hanya merupakan perintah undang-undang, tetapi juga menjadi prioritas yang harus diterapkan pada tahun 2025,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau.
Sementara itu, Kemendagri telah menyetujui dibentuknya Ranperda ini. Kaderismanto menegaskan pentingnya regulasi untuk menjamin kesetaraan dan perlindungan hak bagi penyandang disabilitas.
Meski begitu, ada sejumlah catatan penting dari Kemendagri. Satu di antaranya, Ranperda harus diintegrasikan dalam dokumen dan penganggaran untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif dan memiliki alokasi dana yang memadai/
"Kemendagri meminta agar fermentasi Perda ini dimasukkan dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran," jelasnya.
Hasil rapat Bapemperda DPRD Riau bersama Kemendagri itu juga merekomendasikan agar unit-unit pelayanan bagi disabilitas diperbanyak di berbagai instansi, seperti dinas koperasi dan UMKM. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan publik lebih inklusif, terutama di sektor ekonomi dan usaha kecil.
Selain itu, Kemendagri meminta agar unit pelayanan disabilitas di tingkat pendidikan tinggi dapat diatur agar dapat memudahkan. Namun hal ini berada di luar kewenangan pemerintah provinsi, sehingga perlu kajian lebih lanjut agar tidak berbenturan dengan regulasi lainnya, terutama terkait sanks yang sulit ditindaklanjuti.
Kaderismanto meminta agar rekomendasi dan catatan dari Kemendagri dapat dijadian pedoman dalam pembahasan Ranperda tahap selanjutnya. Dengan begitu, rancangan ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas, sekaligus mendorong terciptanya layanan yang lebih inklusif di Provinsi Riau.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas diharapkan bahwa masukkan serta catatan-catatan Bapemperda di dalam rekomendasi ini menjadi pedoman dalam mekanisme pembahasan selanjutnya. Maka pembahasan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini dapat dilanjutkan." pungkasnya.