RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengemudi Toyota Calya F 1817 VI, Antoni Romansyah (44) terancam pidana hukuman 12 tahun penjara usai menabrak 3 Pemotor hingga tewas di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu, 1 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa saat konferensi pers bersama awak media di Mapolres.
"Pengemudi Calya AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 Junto 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kompol Alvin.
Sedangkan dua orang rekannya Antoni Romansyah, Lidia Rustiawati Putri dan Deni saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua orang rekan AR, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam terkait insiden lakalantas maut tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Lidia Rustiawati Putri (25) salah satu penumpang dalam mobil yang menabrak satu keluarga hingga tewas, mengaku pulang dari tempat hiburan malam.
"Kami awalnya dari Palembang, lalu menginap di Pekanbaru, dan mau pergi ke Batam," ujar Lidia.
Awalnya, Lidia sampai di Pekanbaru pada Selasa, 31 Desember 2024 sore kemarin. Pada malamnya, ia masuk ke salah satu tempat hiburan malam.
"Saya bersama dua orang lagi, masuk ke tempat hiburan malam, dan pulang jam 05.00 WIB pagi," ujarnya.
Saat pulang, ia bersama temannya pergi ke Jalan Hangtuah, dan menabrak satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak hingga tewas.
"Waktu sopir menabrak, saya lagi main hp, tiba-tiba kami sudah menabrak aja, gak tau juga bisa menabrak," pungkasnya.