RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap 22 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024. Dari jumlah ini, ada sebanyak 22 orang tersangka sudah dijebloskan ke penjara.
Beberapa kasus yang sampai saat ini masih berproses, bahkan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hal ini diungkap Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam rilis akhir tahun kinerja Polda Riau, Selasa, 31 Desember 2024. Irjen Iqbal menyebut 22 kasus korupsi telah rampung ditangani.
"Artinya sudah tuntas penyelidikan, penyidikan dan penanganan perkaranya. Dari 22 kasus tersebut, kami sudah serahkan 22 tersangka ke kejaksaan," terang Irjen Iqbal.
Dia menjabarkan, kebanyakan dari kasus yang sudah tuntas, berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan. Di antaranya kasus pencairan KUR fiktif yang melibatkan 3 orang pegawai salah satu bank pemerintah.
Sedangkan untuk total kerugian dari kasus yang diungkap, ada sebanyak Rp77.088.939.240 dengan asset recovery sidik Rp8.349.128.850. Sedangkan untuk kasus yang masih berjalan, salah satunya adalah dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
"Kalau yang masih berjalan itu seperti SPPD fiktif. Dari hasil audit sementara dari BPKP Riau, kerugian sementara ada sebanyak Rp130 miliar. Ini hasil penghitungan sementara. Diperkirakan akan lebih besar lagi," terang jenderal bintang dua itu.
Dia memastikan seluruh proses penanganan tindak pidana korupsi akan dituntaskan dengan profesional dan maksimal. Bahkan mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini turut mengawasi langsung beberapa kasus yang menjadi atensi, seperti tindak pidana korupsi.
"Kami pastikan seluruh kasus berjalan dengan profesional, maksimal, dan saya sendiri langsung mengawasi," pungkasnya.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Riau tengah menuntaskan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Beberapa waktu lalu, BPKP menyebutkan hasil audit sementara kerugian negara yang didapati mencapai Rp130 miliar.
Jumlah ini menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah diusut Polda Riau. Beberapa aset turut disita Korps Bhayangkara. Di antaranya villa, apartemen, kendaraan, tas mewah, sepatu mewah.