Bandara SSK II Siap Layani Perpanjangan Jam Operasional Selama Nataru

penumpang-ssk.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Injourney Airport Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru perpanjang jam operasi bandara selama periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

General Manager Bandara SSK II Pekanbaru Radityo Ari Purwoko menyampaikan, Bandara SSK II beroperasi mulai pukul 06:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB atau selama 15 jam setiap harinya.

"Meski demikian, Kami pihak bandara selalu siap memenuhi permintaan perpanjangan waktu operasional (extend) dari maskapai terutama untuk kebutuhan mendesak," tuturnya, Sabtu, 28 Desember 2024.

Pria yang akrab disapa Oki ini mengungkapkan, sebelum pandemi COVID-19, bandara ini melayani penerbangan hingga pukul 00.00 WIB. 

Namun, seiring dengan penyesuaian operasional pasca pandemi yang berakibat pada penurunan jumlah penumpang dan penerbangan, maka durasi layanan saat ini dibatasi hingga pukul 21:00 WIB.


“Hampir setiap hari selama periode angkutan Natal 2024 & Tahun Baru 2025 ada pengajuan extend mulai dari 1 jam sampai dengan 3 jam dan semua kami penuhi. Proses persetujuan hanya membutuhkan waktu 10 sampai 15 menit yang melibatkan Injourney Airport dan AirNav,” kata Oki.

Oki juga menjawab kejadian viral penerbangan IU914 rute CGK - PKU pada hari Kamis, 26 Desember 2024 yang seharusnya berangkat pada pukul 18:10, namun mengalami delay. 

Pesawat tersebut akhirnya berangkat pada pukul 19:55 WIB dan tiba di SSK II pada jam 21:32 atau melebihi jam operasional SSK II, sehingga sebelum terbang dari CGK menuju PKU diperlukan proses permohonan extend di Bandara SSK II. 

“Pada kejadian ini persetujuan extend membutuhkan waktu singkat hanya 10 menit yang melibatkan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara SSK II dan Airnav Indonesia Cabang Pekanbaru,” terang Oki. 

“Dengan fleksibilitas ini, maka Bandara SSK II terus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi maskapai dan penumpang yang membutuhkan akses penerbangan di luar jam operasional reguler,” pungkasnya.