RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah hiburan malam di Kota Pekanbaru melakukan pelanggaran jelang momen malam pergantian tahun 2025. Satpol PP Kota Pekanbaru mendapatinya dalam razia beberapa waktu lalu.
Temuan itu di antaranya pelanggaran jam operasional. Ada juga hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menindaklanjuti pelanggaran yang ada.
"Semua pelanggaran tadi bakal ditindaklanjuti oleh OPD terkait," tegasnya.
Dirinya menyadari bahwa temuan pelanggaran oleh pengelola tempat hiburan malam itu menjadi sorotan. Ia juga siap menindaklanjuti temuan pelanggaran itu bersama dinas terkait di Pemerintah Provinsi Riau.
Temuan lainnya yakni penjualan minuman beralkohol di hiburan malam. Roni pun bakal bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau.
"Itu akan kita cek kembali, kalau memang tidak berizin tentu kita tindak. Kalau habis izinnya, mungkin bisa diperbarui izinnya," ujarnya.
Adanya temuan pelanggaran di hiburan malam ini juga menjadi peringatan bagi OPD terkait. Mereka diingatkan untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam.
"Jadi jangan tunggu habis baru jalan, perlu dilakukan pengawasan secara rutin setiap bulan. Apabila Ada pelanggaran tentu langsung diingatkan," kata Roni.