Fakta Terbaru Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Calon Tersangka Hingga Kerugian Negara

Hana-Hanifah-usai-diperiksa-polda-riau.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Adapun fakta menarik tersebut yakni, Uang mengalir ke Hana Hanifah mencapai Rp1 Miliar lebih, tiket pesawat fiktif, hotel atau penginapan fiktif hingga adanya saksi yang meninggal dunia.

Berikut RIAUONLINE merangkum sejumlah fakta menarik terbaru terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau:

1. Selebgram Hana Hanifah Terima Aliran Dana Capai Rp1 Miliar.

Artis sekaligus Selebgram Hana Hanifah, ternyata menerima aliran uang ratusan juta dari dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Tak tanggung-tanggung, total yang diterimanya mencapai satu miliar yang diberikan oleh seseorang yang saat itu bekerja di Setwan DPRD Riau.

"Hana Hanifah telah menerima uang hasil SPPD Fiktif yang nilainya mencapai Rp909 juta lebih. Itu dari hasil pemeriksaan sementara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.

Lanjut Nasriadi, uang yang diterima Hana Hanifah sebanyak Rp900 juta tersebut diserahkan secara bertahap melalui rekening orang lain.

"Total aliran dana yang diterima Hana Hanifah mencapai Rp1 miliar lebih lewat rekening orang lain di Setwan DPRD Riau. Terkait itu uang untuk apa masih kita dalami," jelas Nasriadi.

2. Alasan Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Hingga Saat Ini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya mengungkapkan alasannya belum menetapkan siapa tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasubdit III Kompol Gede Prasetia Adi dan Tim Investigasi BPKP Riau, Sjahroel Hidayat.

"Alasan kita belum menetapkan tersangka hingga saat ini karena menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.

Lanjut Nasriadi, salah satu syarat dalam penetapan tersangka yakni harus ada perhitungan final dari BPKP.

"Perhitungan kerugian negara masih berlanjut dan belum final. Sementara Total ada Rp130 miliar yang baru dihitung dan akan bertambah," jelasnya.

Nasriadi juga menjelaskan kalau dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar tidak ada calon tersangka bepergian ke luar kota.


"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar calon tersangka tidak melarikan diri atau membawa hal lainnya ke luar negeri," tegas Nasriadi.

3. Calon Tersangka Diperintahkan untuk Tidak ke Luar Negeri 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengingatkan kepada para calon tersangka dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 untuk tidak kabur ke luar negeri.

Direktur Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar calon tersangka tidak melarikan diri atau membawa hasil kejahatannya ke luar negeri.

"Saya ingatkan kepada para calon tersangka, jangan coba-coba kabur ke luar negeri. Kita Polda Riau sudah berkoordinasi agar hal tersebut tidak terjadi," tegas Kombes Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.

Sampai saat ini, Kombes Nasriadi mengatakan alasan Polda Riau belum menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau.

"Alasan kita belum menetapkan tersangka hingga saat ini karena menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.

Ia menjelaskan, salah satu syarat dalam penetapan tersangka yakni harus ada perhitungan final dari BPKP.

"Perhitungan kerugian negara masih berlanjut dan belum final. Sementara Total ada Rp130 miliar yang baru dihitung dan akan bertambah," jelasnya.

Polda Riau juga mengimbau semua pihak yang menikmati hasil korupsi ini agar segera mengembalikan dana yang diterima. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kerugian negara serta mempercepat proses penyelesaian hukum.

4. Kerugian Negara yang Terungkap Baru Rp130 Miliar 

Kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 mencapai Rp130 miliar. Kerugian Rp130 miliar ini belum final dan kemungkinan bisa bertambah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan dalam perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp130 juta.

"Sementara waktu negara mengalami kerugian Rp130 miliar dari dugaan korupsi SPPD di Setwan DPRD Riau. Perhitungan dari BPKP belum final dan kemungkinan bertambah," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.

Penyidik Polda Riau saat ini tengah mendalami aliran dana untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pemanggilan ulang terhadap Hana Hanifah juga telah dijadwalkan kembali untuk menguatkan keterangan yang telah diberikan.

"Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu pencairan dana SPPD Fiktif ini," tegas Kombes Nasriadi.

5. 15 dari 401 Saksi Meninggal Dunia, Lima Diantaranya Belum Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah memeriksa sekitar 319 orang saksi terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau periode 2020-2021.

Selain 319 orang tersebut, 35 diantaranya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan dan 15 orang lainnya dikonfirmasi sudah meninggal dunia.

"Sebanyak 401 orang kita minta keterangan untuk membuat terang perkara ini. 319 sudah kita periksa, 35 masih proses pemeriksaan lanjutan."

"Selanjutnya ada 15 orang meninggal dunia dan tidak mungkin kita minta keterangannya. Sedangkan 5 orang lagi beralasan masih di luar kota," ujar Direktur Kriminal Khusus, Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.

Lanjut Nasriadi, ada tiga maskapai Penerbangan yang digunakan untuk perjalanan SPPD Fiktif tersebut.

"Maskapai ada tiga untuk perjalanan Fiktif tersebut, ada dari PT PT Lion Grup ada penerbangan Fiktif 37.000, selanjutnya Citylink ada 507 tiket penerbangan dan

Garuda Indonesia sebanyak 226."

"Itu semua fiktif dan ada di zaman Covid-19 yang kita tahu tidak ada penerbangan pada waktu itu. Tapi mereka melakukan penerbangan seakan akan kegiatan tersebut benar adanya padahal tidak," tegas Nasriadi.

6. Polda Sita Satu Unit Motor Harley Davidson 

Selain menyita sejumlah apartemen dan homestay dugaan SPPD Fiktif, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terbaru melakukan penyitaan terhadap satu unit motor jenis Harley Davidson.

Ia melanjutkan, adapun benda tidak bergerak yang disita Polda Riau berjumlah Rp6,4 miliar ditambah dengan barang mewah, apartemen dan satu unit Harley Davidson.

"Saya ingatkan kepada mereka atau siapapun yang menikmati hasil korupsi ini agar mengembalikannya, jika tidak ada yang mengembalikan akan kami anggap ikut serta dan terlibat dalam korupsi SPPD Fiktif," pungkasnya.