Mahasiswa Asal Bengkalis Edarkan 2,6 Kg Sabu Diringkus di Siak

Polres-siak-ungkap-peredaran-narkoba1.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di penghujung tahun 2024. Dua tersangka diamankan.

Keduanya, mahasiswa berinisial H (21) dan S (35) wiraswasta, asal Kabupaten Bengkalis, diamankan Satres Narkoba Polres Siak di Kampung Rempak, Siak, dengan barang bukti 2,6 kg narkotika jenis sabu. 

Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi mengatakan kasus ini terungkap berkat atas kerja sama Satuan Reserse Narkoba Polres Siak dengan Polres Meranti dan Pengawas Pelayanan Bea Cukai TMP B Pekanbaru.

"Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu 21 Desember 2024 dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, di Jalan Hangtuah RT 003 RW 003, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak," ungkap Kompol Ade Zaldi dalam konferensi pers, Senin, 23 Desember 2024 lalu. 

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan mengenai peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar pada malam sebelumnya. 

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi undercover buy yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak.

"Sekira pukul 00.30 WIB, ketika target menghubungi tim undercover untuk melakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung melakukan komunikasi dengan penjual," terang Kasat Narkoba Polres Siak AKP Toni Armando. 


Lanjutnya, dalam proses negosiasi, target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota untuk menimbang serta memeriksa keaslian narkotika tersebut. Setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah shabu tim langsung mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam transaksi tersebut.

"Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial S (35) yang merupakan wiraswasta, dan H (21) yang masih berstatus mahasiswa," ucap AKP Toni Armando. 

Tersangka S telah melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk yang kedua kalinya. Sementara H terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S. Keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D (DPO). 

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap D. Namun, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, D tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket shabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi," imbuhnya. 

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa,kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat  tahun paling lama 20 tahun," tutupnya.