RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kerugian negara akibat dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 mencapai Rp130 miliar.
Meski begitu, angka ini hanya hasil penghitungan sementara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada kemungkinan akan bertambah.
"Sementara waktu, negara mengalami kerugian Rp130 miliar dari dugaan korupsi SPPD di Setwan DPRD Riau. Perhitungan dari BPKP belum final dan kemungkinan bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.
Penyidik Polda Riau saat ini tengah mendalami aliran dana untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pemanggilan ulang terhadap artis Hana Hanifah juga telah dijadwalkan kembali untuk menguatkan keterangan yang telah diberikan.
"Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu pencairan dana SPPD fiktif ini," tegas Kombes Nasriadi.
Polda Riau juga mengimbau semua pihak yang menikmati hasil korupsi ini agar segera mengembalikan dana yang diterima. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kerugian negara serta mempercepat proses penyelesaian hukum.
Hingga kini, kasus SPPD fiktif masih dalam tahap pengembangan. Polda Riau berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Upaya pengungkapan menyeluruh dilakukan demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dalam kejahatan ini terungkap. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku," tutup Nasriadi.
Sebelumnya, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah melakukan penyitaan aset diduga milik mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun.
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik terkait dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021.
Menurut data yang dihimpun RIAU ONLINE, aset yang disita penyidik yakni barang branded milik Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS (33) dengan total Rp 390-395 juta.
Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah diduga milik Muflihun di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya.
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus kembali menyita apartemen mewah milik Muflihun di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No. 1, Lubuk Baja, Kota Batam.
Keempat unit apartemen yang disita atas nama Muflihun, Mira Susanti (pegawai honorer Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
"Nilai total keempat unit apartemen tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," kata Nasriadi, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Penyitaan dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024 dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar.
"Penyitaan aset-aset ini dilakukan sebagai upaya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dimana aset-aset milik calon tersangka," tutup Kombes Nasriadi.
Namun, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP untuk memperkuat bukti.