RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 mencapai Rp206 miliar. Total anggaran yang dicairkan dalam dua tahun itu dikeluarkan dengan rincian Tahun 2020 ada Rp92 miliar dan 2021 Rp124 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, uang tersebut sudah diambil untuk kegiatan dan perjalanan fiktif dalam periode 2020-2021.
"Nilai anggaran yang telah dicairkan dalam dugaan SPPD Fiktif di DPRD Riau sebanyak Rp206 miliar," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.
Sampai saat ini, Kombes Nasriadi menjelaskan sudah ada 401 orang saksi yang akan dimintai keterangan.
"Dari 401 orang saksi yang dimintai keterangan, 319 sudah kita periksa, 35 orang masih dalam proses, 5 orang lagi masih dalam proses karena masih dalam luar kota," terang Nasriadi.
Nasriadi juga mengingatkan dengan keras kepada siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau agar dapat mengembalikan uang kerugian negara.
"Siapapun yang berperkara dalam masalah ini baik PPATK, Pelaksana, kemudian orang luar THL atau orang lain yang terlibat dalam pencairan, atau orang yang menerima dan menikmati uang korupsi untuk dapat mengembalikan uang aliran korupsi."
"Jika tidak, akan kita anggap ikut serta dan turut terlibat atau ikut serta dalam dugaan korupsi di Setwan DPRD Riau," pungkasnya.