Akibatkan Kerugian Lebih Dari Rp4 T, Kasus Korupsi Duta Palma Masuk Tahap II

Jaksa-Agung-Muda-Bidang-Tindak-Pidana-Khusus-Kejaksaan-Agung-Febrie-Adriansyah.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu (Inhu) telah masuk ke tahap II.

Tersangka dan barang bukti perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Penyerahan lima tersangka dan barang bukti perkara ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

"Adapun lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani," ungkapnya.

Adapun dugaan kerugian negara akibat perkara korupsi ini adalah Rp4. 798.706.951.640,00 dan USD 7. 885.857.36.

“Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan,” papar Harli. 

Harli menambahkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.

Selain itu, kerugian lingkungan hidup yang diakibatkan dari perkara ini pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00.


“Ini berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,” ungkap Harli.

Lima tersangka korporasi tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting yang mewakili Direktur PT Palma Satu, Direktur PT Seberida Subur, Direktur PT Panca Agro Lestari, Direktur PT Kencana Amal Tani dan Direktur PT Banyu    Bening Utama,   Direktur PT Asset Pacific.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka tersebut yaitu:

  1. Tindak Pidana Korupsi.

  • Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  1. Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau;

  • Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau;

  • Ketiga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Harli.