RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak menambah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ASN hanya libur saat tanggal merah dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Roni menegaskan bakal menindak dan memberi sanksi bagi ASN yang kedapatan bolos di hari kerja.
"Kalau waktunya masuk ya masuk. Tapi kalau nggak masuk kantor, ya siap-siap disanksi," kata Roni Rakhmat, Senin 23 Desember 2024.
Masuk kantor saat hari kerja merupakan kewajiban ASN sebagai pelayanan masyarakat. Mereka wajib masuk kantor ketika tidak ada halangan atau kepentingan lain yang mendesak.
Roni menyebut bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah mengetahui kewajiban mereka masing-masing. Para ASN harus bertanggung jawab dengan pekerjaan masing-masing.
"Jadi gak perlu diimbau, itu memang kewajiban ASN untuk masuk kantor," tegasnya.
Pada 25 Desember tanggal merah karena perayaan Natal. Pemerintah juga menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama. Kemudian tanggal 1 Januari 2025 juga tanggal merah.