UMK Pekanbaru Jadi Rp3,6 Juta Tahun Depan, Lapor Disnaker Jika Upah Tak Sesuai

uang-zakat.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 yang diusulkan senilai Rp 3.675.937 telah disetujui oleh Pemprov Riau. UMK Pekanbaru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi. 

"UMK 2025 ini naik sebesar 6,5 persen atau Rp 224.352 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.451.584," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Syamsuwir.

Pihaknya telah menerima SK penetapan UMK pada 17 Desember 2024. "Untuk Kota Pekanbaru, besarannya sesuai dengan yang kami usulkan," paparnya.

UMK yang telah ditetapkan akan segera disosialisasikan kepada perusahaan swasta di wilayah Pekanbaru. Terhitung mulai 1 Januari 2025, perusahaan wajib membayar upah karyawan senilai Rp 3,6 juta per bulan.


"Kami akan memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan dan melakukan sosialisasi. Mereka harus menerapkan UMK mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025," ujarnya.

Disnaker Pekanbaru akan membuka pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayar sesuai dengan UMK yang ditetapkan. Mereka segera menindaklanjuti jika ada laporan perusahaan yang tidak menerapkan UMK. 

"Oleh karena itu, kami akan menerima laporan atau aduan dari karyawan," tegas Syamsuwir.

Dirinya berharap dengan adanya kenaikan UMK kesejahteraan pekerja di Kota Pekanbaru dapat meningkat. Di samping itu, perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.