Barang bukti diamankan Polda Riau dari Rudi dan Muhammad Arif di kos Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Kamis, 19 Desember 2024.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di kos Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Kamis, 19 Desember 2024.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Riau menangkap 2 orang terduga pelaku, Rudi sebagai Residivis (33 tahun) dan satu lagi Muhammad Arif (24 tahun).
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Mendapat informasi adanya peredaran narkoba dan Penyalahgunaan, tim langsung menyelidiki dan diketahui adanya seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan masuk dalam kos di Kecamatan Limapuluh," ujar Kombes Manang, Sabtu, 21 Desember 2024.
Tim kemudian masuk dalam kos dan menemukan satu orang tersangka atas nama Rudi. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam laci kamar.
"Saat kita interogasi, Rudi mengaku kalau barang tersebut diperoleh dari satu orang rekannya bernama Arif. Tim kemudian memancing Arif untuk datang ke Kos Rudi," jelas Manang.
Tak lama kemudian, Arif datang ke Kos Rudi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Arif kemudian kita interogasi dan dirinya mengaku barang haram lainnya disimpan di Kost Jalan Lion Air, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Setelah sampai di Kost Arif, Tim di dampingi pemilik Kost melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan didalam lemari kamar Kost yang disewa Arif."
"Barang bukti yang kita sita yakni, Satu kilo narkoba jenis sabu, serta beberapa bungkus paket lainnya serta 4500 butir pil ekstasi dan beberapa perangkat elektronik lainnya. Kedua pelaku dibawa ke Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.