Polda Riau tangkap pelaku penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan alat berat di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Kamis, 19 Desember 2024.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, KUANSING - Pelaku perusakan hutan dengan cara menggunakan alat berat untuk aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap Polda Riau.
Sebanyak 5 orang pelaku, Rendi Hadi Tandri, Novison Sastra, Dyllan Pradana, Zulfitra dan Zulkifli saat ini sudah berada di Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menceritakan awal pengungkapan terhadap aktivitas ilegal di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Kamis, 19 Desember 2024.
"Mendapat informasi adanya aktivitas ilegal disana, saya perintahkan Subdit IV Dirreskrimsus untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut," ujar Kombes Nasriadi, Sabtu, 21 Desember 2024.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Subdit IV akhirnya menemukan adanya satu alat berat yang digunakan para pelaku untuk merusak alam dan melakukan aktifitas penambangan emas secara ilegal.
"Saat diamankan masing-masing pelaku memiliki perannya, Rendi Hadi Tandri (Anggota Box), Novison Sastra (Anggota Box), Dyllan Pradana (Anggota Box), Zulfitra (Operator alat berat) dan Zulkifli (Anggota Box)," terang Nasriadi.
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dan/atau Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau Setiap Orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang turut disita Polda Riau yakni, Satu unit alat berat, satu mesin Dompeng warna biru, dua karpet biru dan dua alat pendulang emas.