UMK dan UMSK Sudah Diteken, Disnakertrans Riau Bakal Sanksi Perusahaan Tak Taat

Kadisnakertrans-Riau-Boby-Rachmat.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Riau, Rahman Hadi telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dengan nomor SK KPTs.3777/XII/2024. Upah yang sudah ditetapkan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, mengimbau perusahaan agar mematuhi pembayaran upah sesuai kesepakatan tersebut. Jika tidak, akan ada sanksi bagi perusahaan. 

"Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota sudah disahkan. Kita mengimbau agar perusahaan menaati pengupahan ini, karena jika tidak akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Ia mengatakan, Disnakertrans Riau juga sudah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Posko pengaduan ini berlokasi di Kantor Disnakertrans Riau. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui WhatsApp 08117573033.


"Bagi pekerja yang tidak mendapatkan upahnya sesuai dengan UMP/UMK/UMSK yang sudah ditetapkan, kami persilahkan menyampaikan laporan kepada kami," jelasnya.

Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota, Kota Dumai, menjadi daerah terbesar membayarkan UMK kepada pekerja yang berada di Kota Dumai yakni sebesar Rp4.118.659. Dan Kabupaten Bengkalis tertinggi kedua untuk UMK yakni sebesar Rp3.933.620, sedangkan ketiga tertinggi UMK Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206.

Selanjutnya Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61. UMK Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35. UMK Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47.

Kemudian, dua daerah yang menetapkan UMK sama dengan UMP sebesar Rp3.508.776,22, yakni Kabupaten Inhil dan Meranti.