Dua Remaja jadi Kurir Narkoba di Meranti Diringkus Polisi

Kurir-sabu-di-meranti9.jpg
(Dok. Polres Meranti)

RIAU ONLINE, MERANTI - Dua remaja diringkus Satresnarkoba Polres Meranti lantaran menjadi kurir narkoba. Keduanya ditangkap di Jalan Smea, Desa Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa, 17 Desember 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, kedua remaja tersebut Riski Kurnia (16) dan Ugik Defrindo Wiranata (19) ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

"Saat itu tim dari Satresnarkoba Polres Kep Meranti mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah Riski Alias Bokang di Jalan Smea," ujar Kombes Manang, Kamis, 19 Desember 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Unit II Satresnarkoba Polres Meranti, kedua rejama tersebut memang kerap mendatangi lokasi tersebut.


Tim kemudian bergerak menuju rumah Riski Alias Bokang untuk melakukan penyergapan, pada 17 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat dilakukan penyergapan di dalam rumah terdapat dua orang laki-laki Riski dan Ugik. Kemudian Tim Unit II Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas RT setempat dan ditemukan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 69 paket dengan berat kotor 171 gram yang dibungkus dalam beberapa plastik klip bening," jelas Manang.

Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu, handphone, uang tunai, serta satu unit sepeda motor scoopy warna hijau BM 5215 XI.

"Semuanya kita bawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika ada informasi mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan ke polisi setempat," pungkasnya.