RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti 774 gram ganja yang hendak dikirim menuju Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan berawal saat petugas bandara mencurigai adanya barang terlarang melalui sinar x-ray. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 774 gram.
Barang tersebut hendak dikirim dari Pekanbaru menuju Bandung lewat jasa pengiriman paket.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang hendak dikirim menuju Bandung,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Charles Sinaga.
Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan BNNP Riau menggunakan mesin inseminator. Sedangkan tersangka saat ini ditahan untuk pengembangan lebih lanjut.