Riau Raih Predikat Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Riau-Raih-Predikat-Zona-Hijau-dalam-Penilaian-Kepatuhan-Pelayanan-Publik-2024.jpg
(Dok. Ombudsman)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Provinsi Riau berhasil meraih peringkat kelima nasional dengan nilai 96,47 dan masuk dalam Zona Hijau dengan kategori A dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. 

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah provinsi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan. 

Penilaian ini diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada acara Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang berlangsung di Pekanbaru pada Selasa, 17 Desember 2024.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.

"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memberikan amanah kepada kami untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta yang mendapatkan dana dari APBN atau APBD," ujar Hery Susanto, Rabu, 18 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa pengabaian terhadap standar pelayanan publik dapat memicu terjadinya maladministrasi dan perilaku koruptif, baik secara individu maupun kelembagaan.

Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa pengabaian terhadap standar pelayanan publik dapat berdampak buruk dalam jangka panjang, seperti menurunnya kredibilitas pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator pembangunan. 

“Oleh karena itu, Ombudsman RI terus berkomitmen untuk mendorong pemerintah di semua tingkatan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik,” jelasnya.

Penilaian terhadap pelayanan publik yang dilakukan sejak tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi. Penilaian tidak hanya mengukur atributif, seperti informasi layanan, tetapi juga substantif, yakni kepatuhan terhadap produk hukum yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI.


Pada penilaian tahun ini, Provinsi Riau membuktikan komitmennya dengan meraih peringkat kelima nasional, dengan nilai 96,47, yang menempatkannya dalam Zona Hijau dengan kategori A, kualitas tertinggi. Pencapaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik di Riau, yang diakui secara nasional.

Tidak hanya pemerintah provinsi, kota-kota di Riau juga mencatat prestasi gemilang. Kota Pekanbaru meraih nilai 97,37, menempati peringkat ke-13 nasional dari 98 kota yang dinilai. 

Sementara itu, Kota Dumai berhasil berada di peringkat ke-17 nasional dengan nilai 96,44. Peringkat ini mencerminkan dedikasi pemerintah kota dalam menyediakan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.

Pada tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis mencatatkan prestasi yang tidak kalah gemilang dengan peringkat ke-23 nasional dan nilai 97,62. Disusul oleh Kabupaten Kampar yang menempati peringkat ke-84 dengan nilai 94,44.

Ombudsman RI juga melakukan penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik di Polres dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau. Dari 12 Polres yang dinilai, tujuh di antaranya berhasil masuk ke dalam Zona Hijau dengan kualitas tinggi, sementara lima lainnya berada di Zona Kuning dengan kualitas sedang.

Untuk Kantor Pertanahan, enam dari 12 kantor yang dinilai berhasil masuk Zona Hijau dengan kualitas tertinggi, lima lainnya masuk Zona Hijau dengan kualitas tinggi, dan satu kantor masuk Zona Kuning dengan kualitas sedang. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa instansi terkait semakin serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hery Susanto berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah di Riau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja lebih keras dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Mari kita terus bekerja sebaik-baiknya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Penilaian ini adalah pengingat bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban memberikan layanan yang profesional dan berkeadilan," tegasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau juga menyampaikan beberapa catatan penting. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa Ombudsman hanya melakukan penilaian terhadap tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari total 40 OPD di Riau. 

Oleh karena itu, masih banyak OPD yang belum dinilai. Mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan penilaian mandiri terhadap OPD yang belum dinilai, sehingga setiap Pemda memiliki indeks kepatuhan standar pelayanan publik untuk seluruh OPD.

Ia juga menekankan pentingnya Mall Pelayanan Publik (MPP) dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah. 

"Baru enam Pemda yang memiliki MPP, yaitu Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, Siak, Kampar, dan Rokan Hulu. Untuk itu diharapkan kepada yang belum, agar segera memiliki MPP, karena ini akan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih jauh lagi, ia mengungkapkan bahwa tahapan akhir dari pelayanan publik adalah digitalisasi. Dengan digitalisasi, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan melalui gadget tanpa harus datang ke kantor pelayanan. 

"Pemda harus mencontoh contoh baik dari instansi seperti Imigrasi yang memiliki pelayanan online melalui M-Paspor, PLN dengan aplikasi PLN Mobile, dan BPJS dengan aplikasi JKN Mobile. Dengan aplikasi-aplikasi ini, informasi, konsultasi, pelayanan, dan pengaduan dapat diakses oleh masyarakat," tutupnya.