RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis yang diterima dua terdakwa tindak pidana narkotika. Dua orang terdakwa itu adalah Johan Efendi dan seorang pecatan Polri, Fahri Hardian.
Keduanya divonis penjara masing-masing selama 9 tahun dan 3 bulan. Selain itu, mereka juga dihukum membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Johan Efendi diketahui telah berulang kali berurusan dengan aparat penegak hukum terkait kasus kriminal.
Menurut hakim, dua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Desember 2024 kemarin. Atas putusan itu, JPU menolak dan menyatakan banding.
"Kita (JPU,red) banding," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Silpia Rosalina, Selasa, 17 Desember 2024.
Pernyataan banding itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Kita siapkan memori banding," tegas Jaksa yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan dan Pelalawan itu.
Sebelumnya diketahui, kedua pesakitan itu diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Menurut kronologis yang tertuang dalam dakwaan JPU, perencanaan peredaran narkotika ini sudah dimulai sejak Jumat, 7 Juni lalu.
Fahri bekerja sama dengan seorang pemasok bernama Lauren (DPO) untuk mendapatkan sabu seberat 1 kilogram seharga Rp350 juta. Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah Fahri di Perumahan Damai, Pekanbaru.
Pada hari transaksi, Senin, 10 Juni Fahri membawa sabu yang sudah dikemas dalam kotak air mineral merek Le Minerale ke rumah rekannya, Johan Efendi, di Jalan Tanjung Batu, Pekanbaru.
Dua orang pembeli, yang ternyata merupakan petugas polisi yang menyamar, tiba di lokasi untuk melakukan transaksi.
Saat sabu hendak diserahkan, tim kepolisian langsung menggerebek rumah tersebut. Dalam operasi itu, polisi menemukan satu paket besar sabu dalam kemasan teh Cina hijau bertuliskan Qiang Shan dengan berat bersih 997,48 gram dan empat paket kecil sabu dengan total berat bersih 36,08 gram.
Total barang bukti yang disita mencapai 1.033,56 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong) dan beberapa barang lainnya.