Ditreskrimsus Polda Riau Limpahkan Dua Tersangka BRI ke Kejaksaan

Ditreskrimsus-Polda-Riau-Limpahkan-Dua-Tersangka-BRI-ke-Kejaksaan.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes Rakyat di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu ke Kejaksaan Tinggi. 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa, 17 Desember 2024.

"Kedua tersangka yaitu inisial RH dan RE. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian fasilitas KUR," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Kombes Nasriadi menambahkan kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau di bawah komando Kompol Teddy Ardian melakukan penyelidikan mendalam. 

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik korupsi dengan cara mencari dan mengumpulkan debitur secara tidak sah. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan.


"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memberikan fasilitas KUR kepada 22 nasabah perorangan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Proses penyaluran KUR ini dilakukan sejak Januari 2019 hingga Maret 2020. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau berupa dokumen-dokumen penting yang dapat memperkuat tuduhan terhadap kedua tersangka," tambah Nasriadi.

Kasus dugaan korupsi penyaluran KUR ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. 

"Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara," pungkasnya.