Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi KUR BNI Segera Disidang

Berkas-Lengkap-2-Tersangka-Korupsi-KUR-Bank-BUMN-Segera-Disidang.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP OBO Bengkalis. 

Penyerahan resmi dilakukan penyidik Subdit II dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa, 17 Desember 2024.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/27/VI/2024 dan LP/A/28/VI/2024, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hartono alias Ko Alang dan Suyanto. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan.

Kejaksaan Tinggi Riau telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21 pada tanggal 26 November 2024. Dengan demikian, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.


Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau dan dihadiri oleh penyidik, JPU, serta pihak terkait lainnya. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan kedua tersangka dan barang bukti yang diserahkan langsung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2022.

"Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," tegas Kombes Nasriadi, Selasa, 17 Desember 2024.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyaluran dana KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah. 

Tindakan korupsi dalam penyaluran KUR dapat merugikan negara dan masyarakat luas.