RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Candra akhirnya ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru.
SK penunjukan Zarman Candra sebagai Plh Sekdako diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, Senin 16 Desember 2024.
"SK-nya sudah kita serahkan, Plh-nya Zarman Candra," kata Roni Rakhmat, Senin siang.
Ia menyampaikan, Zarman akan menjabat sebagai Plh Sekdako Pekanbaru selama 3 sampai 30 hari, terhitung sejak SK penunjukan ditandatangani.
"Masa Plh ini 3 sampai 30 hari. Nanti akan coba kita usulkan untuk menjadi penjabat (Pj Sekdako)," jelasnya.
Roni Rakhmat berharap Zarman Candra dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.
"Harapannya, kinerja (pemko) makin maksimal, dapat menyelesaikan PR-PR yang belum terselesaikan, dan administrasi diselesaikan. Yang jelas tugas pokok utama (Plh Sekdako) membantu kepala daerah," ucapnya.
Posisi Sekdako Pekanbaru sebelumnya kosong pasca Indra Pomi Nasution terjerat dugaan korupsi uang ganti di Pemerintah Kota Pekanbaru. KPK sudah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Roni Rakhmat pun menunjuk Plh Sekdako Pekanbaru usai surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penunjukan Plh diperbolehkan dalam kondisi tertentu.