RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang Dj tempat hiburan malam di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Ronitama Parsaulian Harahap alias Dj Aron (26) terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara setelah terlibat peredaran narkoba.
Dj Aron bersama rekannya yang seorang mahasiswa Agiel Phangestu (24) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis, 12 Desember 2024.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 16 Desember 2024.
Kombes Manang mengungkap penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam, di kawasan Panam tersebut.
Tim dari kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan undercover buy. Petugas yang menyamar sebagai pembeli, memesan ekstasi kepada Dj Aron.
"Setelah bertemu, tersangka langsung diamankan berikut barang bukti berupa beberapa butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sepatunya," jelas Kombes Manang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dj Aron mengaku menjual barang haram itu di dalam tempat hiburan malam kepada pengunjung dengan Rp300 ribu per butir.
"Barang bukti disita dari ketiga lokasi sebanyak 28 butir pil ekstasi berbagai warna dan merk, yang tunai Rp1 juta, dua unit ponsel dan satu unit mobil Honda Brio dan beberapa tas dan dompet," terang Manang.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Kami mengimbau kepada pemilik THM untuk tidak memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," tutupnya.