Ditangkap di NTB, Bukti Kapolda Riau Kejar Pelaku Narkoba Hingga ke Lubang Semut

Kapolda-Riau-Kejar-Pelaku-Narkoba-Hingga-ke-Lubang-Semut.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Janji Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal akan mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba hingga ke lubang semut akhirnya dibuktikan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah Hotel di Cakranegara, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 10 November 2024.

Penangkapan terhadap M Wianda Hartanirga (25) di sebuah hotel Jalan Balam Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara Mataram, Nusa Tenggara Barat dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau setelah dilakukan penangkapan awal di Pool Bus ALS Jalan SM Amin Pekanbaru, Sabtu, 7 Desember 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan dari hasil pengungkapan dua TKP itu, pihaknya menangkap dua orang diduga kurir bernama Farid Chandra dan M Wianda Hartanirga.

"Awal Pengungkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman paket narkoba dari Tanjung Balai Karimun ke daerah Riau," ujar Kombes Manang menceritakan kronologis awal pengungkapan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Mendapat informasi tersebut, Kombes Manang bersama tim bergerak melakukan pengintaian ke daerah yang dilalui oleh para pelaku pembawa barang haram tersebut.



"Setelah penyelidikan, tim mendapat kabar kalau target ada di Pool Bus ALS di Jalan SM Amin Pekanbaru. Tim kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap seorang pria diketahui berinisial FC," jelas Manang.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kardus yang berisikan empat bungkus serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu, selain itu juga ditemukan satu paket kecil serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya ada satu paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja kering didalam kantong celana yang digunakannya saat itu serta dua unit Hp Android milik Farid Chandra .

"Pelaku kemudian kita bawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, FC mengaku sabu yang disita tersebut akan dibawa ke Lombok NTB," tambah Manang .

Selanjutnya Kombes Manang melakukan Kontrol Delivery terhadap pelaku yang ada di NTB.

"Hari Selasa, 10 Desember 2024, FC dihubungi seseorang berinisial O dan mengatakan kalau barang yang dibawa olehnya akan dijemput dan akan bertemu di sebuah hotel di kamar 204 Citilike."

"Saat seseorang masuk ke kamar 204 mengambil barang bukti sabu, kita langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku M Wianda Hartanirga. Pelaku selanjutnya kita bawa ke Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Manang.