RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025. Besaran UMK diusulkan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru sebesar Rp 3,6 juta.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, besaran UMK diusulkan setelah adanya pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan ini, dilaporkan terlebih dahulu ke Pj Wali Kota Pekanbaru.
"Tahap awal sudah kita bahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh," kata Syamsuwir, Jumat 13 Desember 2024.
Jika Pj Wali Kota Pekanbaru sudah menyetujui usulan UMK 2025 sebesar Rp 3,6 juta, akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Disnaker Kota Pekanbaru sebelumnya telah melakukan pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan terkait UMK tahun 2025. Mereka melakukan penghitungan sesuai dengan regulasi baru dari Kemnaker
Syamsuwir menyebut, dari pembahasan itu, UMK Pekanbaru tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 3,6 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp 200 ribu lebih dari UMK 2024 senilai Rp 3.412.764
"Untuk UMK kita di atas UMP, sekitar Rp 170 ribuan selisihnya," jelas Syamsuwir.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta. UMP merupakan upah bulanan terendah bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat.