Penampakan Marisa Putri Usai Menerima Vonis 8 Tahun Penjara, Tak Ada Air Mata

Marisa-putri-usai-sidang-vonis3.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Marisa Putri (22) divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 12 Desember 2024. Marisa yang kerap meneteskan air mata sepanjang perjalanan kasus ini, kini tampak tenang menerima vonis hakim.

Marisa yang sempat berurai air mata dan bersimpuh di hadapan Iswandi, suami korban Renti Marnengsing (46) yang ditabraknya hingga tewas, tampak tegar menerima keputusan hakim.

Marissa dinyatakan melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Marisa juga tidak melakukan banding dan menerima semua vonis yang dibacakan hakim. Kuasa hukum Marisa menyatakan menerima semua vonis dari hakim dan tidak melakukan banding. 



Vonis yang diterima Marisa, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun. JPU pun tidak melakukan banding dan menerima keputusan hakim atas 8 tahun penjara untuk Marisa Putri.

Usai sidang, Marisa Putri menggunakan masker hitam berbalik badan dan kembali diborgol menuju sel tahanan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.