RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Pasalnya, pengumuman upah tersebut harus sudah dilakukan sebelum tanggal 18 Desember 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Rabu, 11 Desember 2024. Menurutnya, kebijakan pengupahan untuk 2025 harus segera dipersiapkan.
"Kami meminta agar setiap setiap daerah mematuhi batas waktu tersebut,” kata Boby.
“Ini penting agar tidak ada keterlambatan dalam penerapan terkait upah minimum di masing-masing daerah," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan imbauan ini juga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Apabila ada kendala, daerah diminta segera melaporkan.
"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota,” tutur Boby.
“Pada prinsipnya mereka sudah mengetahui terkait dengan pedoman penyusunan upah minimum dan upah sektoral. Kita harap tidak ada persoalan dan tidak ada hambatan," pungkasnya.