RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 diprediksi mengalami kenaikan dari besaran UMK Pekanbaru tahun 2024 yakni Rp 3.451.584.
Adanya kenaikan seiring instruksi dari Presiden Prabowo Subianto bahwa kenaikan UMP mencapai 6,5 persen.
Namun sampai saat ini belum dipastikan besaran dari kenaikan UMK Pekanbaru untuk tahun depan. Penetapan UMK 2025 bakal dilakukan setelah ada penetapan UMP 2025
"Kalau prediksi kita ada kemungkinan naik untuk UMK Pekanbaru tahun depan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, Selasa 10 Desember 2024.
UMK Pekanbaru bakal ditetapkan pada 18 Desember 2024 mendatang. Syamsuir menyebut bahwa pemerintah kota masih menunggu besaran UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Ia menyampaikan bahwa ada kemungkinan paling lambat Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP tahun 2025 pada 11 Desember 2024 besok.
"Maka kami sampai saat ini menunggu penetapan UMP di Provinsi Riau, setelah itu baru bahas dan tetapkan UMK tahun depan," ujarnya.
Syamsuir menjelaskan, terkait penetapan UMK tahun 2025 harus mengacu pada surat dari kementerian. Surat itu nantinya memuat sejumlah poin penting tentang penetapan UMK.
"Kalau sudah ada tentu bisa kita tetapkan. Kita juga bahas setelah ada arahan dari Kementerian Tenaga Kerja," tutupnya.