RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Periode 2024-2029, dr Maal Abror mengatakan sudah curiga adanya dugaan penyalahgunaan keuangan di Lembaga kemanusian yang baru dipimpinnya tersebut.
Sejak terpilih dalam Musyawarah Provinsi PMI pada 14 November 2024 silam serta usai dilantik oleh Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla, 1 Desember 2024, tak kunjung dilakukan serah terima kepengurusan dan inventaris asset dari Syahril Abubakar (SAB) sebagai Ketua PMI sebelumnya dengan dirinya.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dan menyurati secara resmi Saudara Syahril Abubakar untuk segera melaksanakan serah terima, termasuk serah terima rekening giro BRK dan BRI milik PMI Riau. Namun hingga kini tak kunjung terwujud," ungkap Maal Abror kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 10 Desember 2024.
Syahril Abubakar dan Bendahara Markas PMI Riau, Rambun Pamenan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah 2019-2022, Senin, 9 Desember 2024. Rambun Pamenan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Maal mengatakan, apa yang diminta tersebut kepada SAB tidak kunjung dilaksanakan. Sehingga sejak awal sudah menimbulkan dugaan dari pengurus PMI yang baru tentang adanya dugaan penyelewengan keuangan.
“Tidak tertib dan tidak kooperatif,” tegasnya di sela-sela Musyawarah Nasional PMI di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.
Maal dan pengurus PMI Riau baru lainnya sudah merencanakan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi sekembalinya dari Munas PMI. Sebelum Munas PMI, tuturnya, PMI Riau sudah audiensi dengan Dinas Kesehatan Riau sebagai pengampu anggaran hibah.
Kita audiensi terkait cek giro yang masih ditahan dan tidak kunjung diserahkan oleh saudara Syahril Abubakar kepada pengurus baru. Karena di dalamnya ada honor staf markas PMI hingga sekarang belum dibayarkan dan juga dana operasional PMI Riau lainnya.
“Kami pengurus baru hingga sekarang tidak diberikan akses apapun oleh Saudara SAB terkait anggaran hibah PMI dan barang inventaris milik PMI,” jelasnya.