RIAU ONLINE, INHU - Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus seorang diduga pengedar berinisial YS alias Yasir (40), Minggu, 8 Desember 2024.
Yasir ditangkap di rumah Jalan Tengku Alim, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Ia ditangkap dengan barang bukti 8,81 gram sabu.
Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kami menerima laporan pada Kamis, 5 Desember 2024 terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, kami memastikan informasi itu benar dan langsung mengambil tindakan," ujar Aiptu Misran, Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam penggerebekan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet karet berbentuk topi.
Barang tersebut ditemukan di bawah meja dapur rumah pelaku. Yasir mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria bernama Sapar.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda dan masyarakat," tambah Aiptu Misran.
Yasir kini mendekam di tahanan Polres Inhu dan akan dijerat Pasal 112 serta 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Misran juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kerja sama masyarakat sangat penting bagi keberhasilan kami dalam menjaga keamanan wilayah ini,"ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Inhu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku lain bahwa tidak ada ruang untuk peredaran narkotika di wilayah kami," tutup Aiptu Misran.