Berlaku 1 Januari 2025, UMP Riau Naik Jadi Rp 3,5 Juta

uang-zakat.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dengan nilai Rp3.508.776,22. Besaran UMP tahun 2025 ini meningkat sekitar 6,5 persen dibanding tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau, Boby Rachmat, Selasa, 10 Desember 2024. Ia menjelaskan, pengesahan UMP Riau 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau.

Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

"Nilai UMP 2025 sudah disepakati bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Senin kemarin, kami laporkan kepada Pj Gubernur Riau melalui keputusan Gubernur Riau, nilainya disahkan," ujarnya, Selasa, 10 Desember 2024.



Selain UMP, Pemprov Riau juga mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.

"Selanjutnya, UMSP Provinsi Riau yang terdiri dari upah minimum sub sektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98. Sedangkan upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 ditetapkan Rp3.526.320,1," jelasnya.

Kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.

"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau," pungkasnya.