Polda Riau sita 11 unit Homestay di Jorong Padang Tarok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu, 7 Desember 2024.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, LIMAPULUH KOTA - Sebanyak 11 unit Homestay yang ada di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat disita Polda Riau, Sabtu, 7 Desember 2024.
Penyitaan 11 unit Homestay ini tidak terlepas dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.
11 unit Homestay yang berada di dalam lahan 'Nan Sabaleh' Homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, adalah milik perorangan yang merupakan ASN dan Pejabat pada sekretariat DPRD Provinsi Riau.
"Sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap 1 dokumen sertifikat tanah dari saudara Irwan Suryadi selaku pemilik sebidang tanah yang saat ini telah menjadi “sabaleh homestay” yang diakui membeli dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif Setwan DPRD Riau," ujar Dir Krimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Senin, 9 Desember 2024.
Lanjut Nasriadi, Proses penyitaan dan penyegelan Homestay Nan Sabaleh tersebut disaksikan oleh Ketua RW setempat dan Kanitreskrim Polsek Harau dengan total Aset Rp2 Miliar.
"Adapun total aset yang disita senilai kurang lebih Rp2 miliar dan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas Luar Daerah Fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang berasal dari APBD Tahun 2020-2021," jelasnya.
Nasriadi menegaskan, penyitaan 11 Unit Homestay ini sesuai penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.
"Ini adalah hasil kejahatan tindak pidana korupsi di Setwan DPRD Provinsi Riau," pungkasnya.