Polda Riau sita 11 unit Homestay di Jorong Padang Tarok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu, 7 Desember 2024.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Nama IS ikut terseret kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021. Namanya pertama kali mencuat saat Polda Riau sita 4 Unit Apartemen di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 26 November 2024.
Apartemen milik IS adalah unit tipe studio di lantai 6 Nomor 25 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A , Nomor 1, Lubuk Baja, Kota Batam.
"Kita menyita empat unit apartemen di Citraplasa Nagoya. Diantaranya atas kepemilikan IS dengan nilai mencapai Rp513 juta pada pembelian tahun 2020," tulis Ditreskrimsus dalam keterangan tertulisnya nya.
Tidak sampai disitu, nama IS kembali mencuri perhatian publik setelah Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kembali melakukan penyitaan terhadap Homestay Sabaleh di Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu, 7 Desember 2024 sebanyak 11 Unit.
Polda Riau menyebut IS sebagai pemilik 1 dokumen sertifikat tanah di Homestay Sabaleh Harau, Sumatera Barat.
"Sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap 1 dokumen sertifikat tanah dari sdr. IRWAN SURYADI selaku pemilik sebidang tanah yang saat ini telah menjadi “Sabaleh Homestay” yang diakui membeli dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif sekretariat DPRD RIAU TA. 2020 - TA 2021," tulis Dirreskrimsus Polda Riau.
Tidak hanya itu, IS yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kota Pekanbaru juga dekat dengan tersangka yang pada beberapa waktu lalu ditangkap KPK, Indra Pomi.