Selain Homestay, Polda Riau juga Sita Lahan 1206 m² dari Dugaan Korupsi Setwan

Diduga-Hasil-Korupsi-SPPD-Fiktif-Polda-Riau-Sita-11-Unit-Homestay-di-Harau.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, LIMAPULUH KOTA - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor, Kompol Gede Prasetia Adi sita  terhadap lahan dan 11 unit Homestay.

Aset yang disita pada Sabtu, 7 Desember 2024 tersebut terletak di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sekretariat  DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024. 

Penyitaan melibatkan berbagai pihak yang hadir sebagai saksi, termasuk pengelola homestay, ketua RW, serta aparat kepolisian setempat.



Lahan seluas 1206 m² yang terletak di Jorong Padang Torok kini telah berkembang menjadi "Sabaleh Homestay". 

“Selain tanah, 11 unit homestay yang ada di lokasi tersebut juga disita,” ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin, 9 Desember 2024. 

“Masing-masing unit merupakan milik individu yang diduga terlibat dalam pengalihan aset yang terkait dengan anggaran perjalanan dinas luar daerah fiktif," imbuhnya.

Aset ini sebelumnya dibeli menggunakan hasil pencairan dana SPJ perjalanan dinas yang fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Penyitaan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh berbagai pihak, antara lain Ilman Efendi, 45 tahun, selaku pengelola dan penjaga "Sabaleh Homestay"; Hardi Yuda, 36 tahun, ketua RW setempat; Yandri, Kanit Reskrim Polsek Harau, Polres Lima Puluh Kota; dan Rota Yudistira, Bhabinkamtibmas Harau. 

Tindakan penyitaan ini tidak terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran perjalanan dinas luar daerah yang fiktif, yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota ASN dan pejabat pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau. 

"Dana yang digunakan untuk membeli aset di Jorong Padang Torok berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Aset yang disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2 miliar," tegas Nasriadi.