Polda Riau sita 11 unit Homestay di Jorong Padang Tarok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu, 7 Desember 2024.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Setelah menyita rumah di Jalan Banda, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Polda Riau melanjutkan penyitaan terhadap aset di Kota Batam, Kepulauan Riau. Ada empat unit apartemen yang disita di kompleks apartemen Citra Plaza Nagoya, Batam.
Penyitaan kemudian berlanjut ke Sumatera Barat (Sumbar). Sedikitnya, 11 unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
Belasan unit homestay tersebut disita sesuai penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.
Sebelumnya, penyitaan juga dilakukan terhadap satu dokumen sertifikat tanah pemilik sebidang tanah yang kini menjadi Nan Sabaleh Homestay.
"Diakui dibeli dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif Setwan DPRD Riau," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Minggu, 8 Desember 2024.
Selain itu, Polda Riau juga menyita lahan seluas 1206 m² yang terletak di Jorong Padang Torok kini telah berkembang menjadi "Sabaleh Homestay".
Berikut daftar aset terkait dugaan SPPD fiktif yang disita Polda Riau:
1. Rumah di Jalan Banda, Kota Pekanbaru
2. Apartemen Lantai 16 Nomor 10 senilai Rp557 juta, Batam
3. Apartemen Lantai 25 Nomor 08 senilai Rp557 juta, Batam
4. Apartemen Lantai 6 Nomor 25 senilai Rp 513 juta, Batam
5. Apartemen Lantai 7 Nomor 09 nilainya Rp 517 juta, Batam
6. 11 unit homestay di Nagari Harau Sumbar
7. Lahan 1206 m² di Nagari Harau Sumbar
Tindakan penyitaan ini tidak terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran perjalanan dinas luar daerah yang fiktif, yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota ASN dan pejabat pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau.